Belajar dari Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Kemenhub Kini Wajibkan Penggunaan Sabuk Pengaman di Bus
Sopir bus Rosalia Indah ditetapkan tersangka usai kecelakaan di kawasan Tol Batang-Semarang KM 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, -Istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mewajibkan penggunaan sabuk pengaman untuk penumpang bus.
Keputusan ini dikeluarkan pasca kecelakaan Bus Rosalia Indah di Jalan Tol Semarang-Batang pada Kamis, 11 April 2024 lalu yang menewaskan 7 orang.
Hal ini juga mempertimbangkan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum.
BACA JUGA:Tingkat Kecelakaan Lalin di Jatim Rendah Pada Masa Arus Mudik, Ini Strategi Ditlantas Polda Jatim
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mewajibkan Perusahaan Otobus, Perusahaan Karoseri, pengemudi, dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor.
Petugas melakukan pengecekan kesehatan pada para supir yang akan mengangkut pemudik-Kemenhub-
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan atau seat belt.
BACA JUGA:Kisah Ukar Karmana, Sopir Microsleep yang Kecelakaan di Tol Japek
"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Dirjen Hendro di Jakarta pada Sabtu, 13 April 2024.
Petugas melakukan pengecekan surat jalan dan status uji kir bus sebelum melayani arus mudik-Kemenhub-
Pihaknya juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan.
Sabuk harus terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.
BACA JUGA:DPR Soroti Angka Kecelakaan Mudik Yang Masih Tinggi, Minta Pemerintah jamin Keselamatan Pemudik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: