Tanggapi Kecelakaan Bus di Ciater, Subang, Kemenhub Sebut Bus Putera Fajar Tak Berizin

Tanggapi Kecelakaan Bus di Ciater, Subang, Kemenhub Sebut Bus Putera Fajar Tak Berizin

Bangkai bus Trans Putera Fajar pasca terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat. Kemenhub menyebut bus tersebut tidak memiliki izin-Kemenhub-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kecelakaan menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang menumpangi bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024. 

Menurut laporan terbaru, setidaknya 11 orang meninggal dalam kecelakaan maut tersebut. Terdiri dari 6 Perempuan dan 5 laki-laki. Sebanyak 12 orang mengalami luka berat, sementara 20 orang lainnya luka ringan. 

Bus yang ditumpangi rombongan tersebut terguling diduga akibat rem blong. 

Menanggapi kejadian ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada dan mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

BACA JUGA:Belajar dari Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Kemenhub Kini Wajibkan Penggunaan Sabuk Pengaman di Bus

"Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Minggu, 12 Mei 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ia menyatakan bahwa Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

BACA JUGA:Siswa SMAN 1 Sidoarjo Korban Kecelakaan Bus di Tol Ngawi Berencana Masuk Akpol

Hendro mengingatkan bahwa setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," jelas Dirjen Hendro.

Ia menambahkan jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan. Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: