Kapal Berkurang dan Gumitir Ditutup, Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Macet Parah

Kapal Berkurang dan Gumitir Ditutup, Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Macet Parah

Antrian kendaraan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk jadi pemandangan sehari-hari pasca penutupan Gumitir dan pengetatan kapal imbas tragedi KMP Tunu Pratama Jaya -Kemenhub -

HARIAN DISWAY - Antrian panjang kendaraan masih menghiasi Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dalam beberapa hari terakhir. Keputusan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali untuk menutup jalur Jember-Banyuwangi via Gumitir turut menyumbang kemacetan ini. 

Kondisi diperparah dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan laut yang melakukan pengetatan pada kapal-kapal yang beroperasi pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya awal Juli lalu.   

Ditjen Hubla sebelumnya telah melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kapal-kapal yang beroperasi di Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Utamanya kapal-kapal yang merupakan bekas konversi dari Landing Craft Tank (LCT). 

Sebab KMP Tunu Pratama Jaya diketahui juga merupakan bekas LCT. Penyelidikan sementara menyebut bahwa KMP Tunu tenggelam karena kelebihan muatan. 

BACA JUGA:Macet Parah di Banyuwangi, Gubernur Jatim Minta Menhub Tambah Kapal Besar di Ketapang

Pasca inspeksi besar-besaran tersebut, sejumlah kapal bekas LCT di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk tidak diizinkan beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nyono menyebut, armada bermuatan besar di Ketapang-Gilimanuk semula ada 15 kapal. Saat ini, setelah adanya inspeksi yang diizinkan berlayar hanya 6 kapal saja. "Sembilan sisanya di-downgrade muatannya. Tak boleh berlayar sementara," jelasnya pada Harian Disway. 


Deretan kendaraan yang mengantri di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk imbas pengetatan dan pembatasan muatan kapal-kapal ex-LCT pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya -Kemenhub -

Tak hanya jumlah kapal yang menyusut, muatan kapal yang berlayar juga dibatasi muatannya. Kapal boleh boperasi dengan muatan sekitar 25 persen saja. Misalnya, semula satu kapal bisa memuat 20 kendaraan besar seperti truk. Saat ini, hanya diperbolehkan mengangkut lima truk saja. "Jadi bayangkan saja kondisi ini," paparnya.

Nyono menegaskan, kewenangan pelayaran dan pengangkutan di wilayah Ketapang-Gilimanuk bukan meniadi kewenangan Provinsi. Pengelola dan managemen di pelabuhan sibuk itu ada di pemerintah pusat.

BACA JUGA:Kemenhub Rampungkan Evaluasi Kapal-Kapal Bekas LCT di Ketapang-Gilimanuk, 45 Kapal Diperbolehkan Beroperasi

Ditjen Hubla Kemenhub menyebut bahwa ini dilakukan untuk memperkuat aspek keselamatan dengan menerapkan pembatasan kapasitas angkut pada setiap kapal, terutama pada kapal ex-LCT (Landing Craft Tank) atau kapal khusus pengangkut kargo dan alat berat.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud mengungkapkan, kapal ex-LCT yang sudah memenuhi rekomendasi dan diizinkan beroperasi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, yaitu load factor sebesar 75%, tidak boleh mengangkut penumpang, kemudian sopir dan kenek dibatasi hanya masing-masing 1 orang setiap  truk dan keduanya wajib menggunakan lifejacket selama dalam pelayaran.


Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub mengklaim operasional pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk tetap berjalan normal meski antrian kendaraan terjadi beberapa hari terakhir -Kemenhub -

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: