HARIAN DISWAY - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul disorot karena diduga belum mengantongi izin cuti ke luar negeri. Padahal kepergian mantan wakil Gubernur Jawa Timur itu lebih dari lima hari. Gus Ipul diketahui terbang ke Amerika sejak 8 Mei 2024 untuk urusan keluarga. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan UU tentang Pemerintah Daerah diketahui bahwa kepala daerah yang pergi ke luar negeri harus lebih dulu mengurus izin.
Wakil ketua I DPRD Kota Pasuruan Dedy Tjahjo Poernomo mengatakan, pihak legislatif belum menerima pemberitahuan izin cuti wali kota tersebut. Menurut Dedy, meskipun legislatif daerah bukan instansi utama untuk pemberian izin. Namun, seharusnya ada pemberitahuan resmi dari kepala daerah.
"Kami belum dapat pemberitahuan itu sama sekali sampai sekarang ya," ujar Dedy, Jumat 17 Mei 2024.
Dedy menyayangkan abainya wali kota atas aturan yang berlaku tersebut. "Semestinya memberikan contoh baik bahwa jika meninggalkan tugas harus ada izin resmi," lanjut Dedy.
BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Halalbihalal dengan Pegawai Pemkot Pasuruan
BACA JUGA:Soal Karier Politik Pasca Menjabat Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul: Saya Belum Pikirkan
Harian Disway mengkroscek informasi cuti panjang wali kota tersebut ke seorang narasumber di internal Pemkot Pasuruan. Menurut sumber tersebut memang seharusnya sebelum berangkat ke luar negeri kepala daerah harus mengajukan izin ke kemendagri dan gubernur. Menurut sumber tersebut sudah ada yang mengingatkan kepala daerah akan pentingnya izin tersebut.
"Tapi pak wali bilang bahwa perjalanan tersebut pakai dana pribadi. Jadi, tidak perlu izin," kata narasumber yang minta namanya tidak ditulis.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pada pasal 28 disebutkan, jangka waktu izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk kepentingan keluarga paling lama 5 (lima) hari.
Kemudian dilanjutkan dalam bagian kedua pasal 4, perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) wajib mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan sanksi tertulis sebagaimana dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal 77 (3) kepala daerah/wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa izin dikenai sanksi teguran tertulis oleh presiden/gubernur. (*)