HARIAN DISWAY - Keterlibatan dua pegawai non muslim dalam kepanitiaan pemberangkatan jamaah haji di Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan sempat menjadi sorotan publik.
Kontroversi tersebut muncul setelah sejumlah oknum menyebarkan informasi keliru (disinformasi). Mereka menarasikan dua pegawai non muslim tersebut sebagai petugas haji. Tak tinggal diam, Kementerian Agama RI pun segera buka suara. Melalui juru bicara Anna Habsie, Kemenag memastikan bahwa dua pegawai tersebut bukan petugas haji, melainkan panitia pemberangkatan jamaah haji. "Kami sudah memastikan bahwa dua pegawai non Islam itu dilibatkan hanya sebagai bagian dari panitia pemberangkatan jemaah haji," terang Anna dalam konferensi pers haji di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.BACA JUGA:Laporan Haji 2024 (11): Hindari Kelebihan Bagasi, Jamaah Haji Bisa Kirim Barang Lewat Cargo
Dua pegawai non muslim itu tergabung dalam tim pelayanan koper jamaah dan tim pelayanan penerimaan jamaah. Tugas mereka sebatas mengantar jamaah dari Parepare sampai ke Asrama Haji Sudiang, Makassar.
"Keduanya bukan bagian dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang berangkat ke Tanah Suci. Tugas mereka hanya sampai Embarkasi Makassar," imbuh Anna menegaskan.
Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie.-Humas Kemenag Jatim.-
Anna menjelaskan bahwa kepanitiaan lintas agama bukan hal baru dalam kegiatan Kementerian Agama. Misalnya, dalam Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) dan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), juga melibatkan pegawai non-Islam.
"Jadi ini wilayahnya kepanitiaan untuk bersama, bergotong royong, menyukseskan acara. Adapun pada hal-hal yang sifatnya peribadahan, itu tentu menjadi wilayah masing-masing pemeluk agama, tidak ada campur aduk," tegas dia.
Anna juga menyoroti kesalahpahaman YouTuber Alfian Tanjung yang mengaitkan persoalan ini dengan toleransi. "Narasi yang disampaikan itu salah kaprah dan cenderung mengarah pada disinformasi dan fitnah," sambung Anna.
Menurut dia, pelibatan dua pegawai non muslim dalam kepanitian itu bukan tentang mayoritas dan minoritas. Atau tentang siapa mengalah dan siapa menang.
"Ini justru bagian dari menghargai keyakinan dan kepercayaan masing-masing," tandas Jubir Kemenag RI tersebut.
Sebagaimana diketahui. Berdasarkan Undang-undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Dalam proses kepanitian penyelenggaraannya, tentu melibatkan berbagai unsur. Bukan hanya Pegawai Kementerian Agama, melainkan pegawai Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, dan berbagai pihak terkait lainnya. (*)