HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kerugian negara akibat rasuah di anak usaha Telkom Grup, PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma, dalam kasus pengadaan barang dan jasa mencapai ratusan miliaran rupiah.
"Pengadaan ini terindikasi fiktif di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.
Ali menambahkan KPK sudah meningkatkan kasus ini dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Rahmady Effendy Hutahaen: No Comment
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Adik SYL
Lembaga antirasuah juga sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika Tim Penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," kata dia. (*)