JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah melalui Ketua Komite BP Tapera Basuki Hadimuljono mengungkapkan dukungannya untuk menunda penerapan implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga Mei 2027.
Pernyataan Basuki tersebut didasarkan atas keluhan masyarakat dan penolakan terhadap Tapera yang terus meluas.
Namun Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan keseriuan pemerintah dalam menanggapi desakan masyarakat. Menurut Edy, ini hanya jurus meninabobokan masyarakat.
“Kenapa saya bilang meninabobokan? Sebab dalam PP 21 tahun 2024 tidak ada perubahan di pasal 68 dari PP 25 tahun 2020,” kata Edy.
BACA JUGA:Komisi V DPR Ajak Menteri Basuki Rapat Khusus Bahas Tapera: untuk Jawab Polemik di Masyarakat
PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Taun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Dengan kata lain, PP 25/2020 adalah aturan turunan terkait Tapera sebelum PP 21/2024 diundangkan. Dalam PP 25 tahun 2020 Pasal 68 dijelaskan bahwa pemungutan iuran untuk pekerja swasta dilaksanakan tujuh tahun setelah PP tersebut diundangkan. Yakni tahun 2027.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memimpin aksi demonstrasi tolak Tapera bersama berbagai federasi serikat buruh di Kawasan Patung Kuda, Kamis 6 Juni 2024-Fajar Ilman-
Edy melihat, pada perubahan PP 25 tahun 2020 yakni PP 21 tahun 2024, pemerintah tidak mencantumkan perubahan waktu pelaksanaan Tapera alias tidak mengubah sama sekali Pasal 68. “Jika pemerintah menyatakan akan menunda, ya harus jelas ditunda sampai kapan,” tegas Edy.
Menurutnya, sembari menunda penerapan Tapera, pemerintah harus berusaha menemukan formulasi yang tepat untuk meyakinkan masyarakat.“Kita tahu bahwa Tapera ini dapat perlawanan dari berbagai kalangan. Adanya respon negatif baik dari buruh maupun pengusaha menjadi sinyal bahwa program Tapera belum pas menurut masyarakat,” kata Edy.
BACA JUGA:Menteri PUPR Sesali Kisruh Akibat Kebijakan Tapera: Kalau Belum Siap Ditunda Saja
Politis PDI-P ini berpendapat, pemerintah perlu memperbaiki program yang selama ini sudah berjalan. Dia mengingatkan bahwa setiap program yang akan dijalankan harus sesuai dengan kondisi masyarakat.
Tapera selama ini dijalani oleh PNS. Besaran iuran yang dilakukan PNS sesuai dengan golongannya. Untuk golongan I Rp 3000, golongan II Rp 5000, golongan III Rp 7000, dan golongan IV Rp 10.000.
BP Tapera gelar konferensipers di kantornya pada Rabu, 5 Juni 2024--Candra Pratama
Setelah menabung puluhan tahun, dana yang bisa diambil tidak lebih dari Rp 10 juta. Menurut Edy, dengan gambaran ini masyarakat merasa percuma menabung di Tapera.