HARIAN DISWAY - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Bareskrim Mabes Polri dan Irjen Kemensos meminta keterangan sejumlah pegawai Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan.
"Ada beberapa orang di bidang fakir miskin (Fakmis) dimintai keterangan," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.
Lebih jauh ia mengungkapkan, pemeriksaan sejumlah pegawai di Dinsos tersebut terkait dugaan penghapusan atau pencoretan data belasan ribu penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat), pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Kami tidak bisa menjelaskan, karena yang pegang data dan hasil ada di Irjen. Kami belum menerima hasil dan rekomendasi,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Panggil Petinggi PT PGN dan PT IAE Terkait Korupsi Jual Beli Gas
BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
Dia mengatakan Monev yang dilakukan Irjen Kemensos didampingi Satgassus untuk mencocokkan data pasca kegiatan di lapangan. Monev tersebut berkaitan dengan tindak lanjut adanya pengaduan masyarakat soal program bantuan sosial sembako di Lamongan. “Irjen dan tim Satgassus minta berupa keterangan prosedur mekanisme terkait itu,” ungkap Farah.
Dia membantah telah terjadi penggeledahan di ruangan lantai 2 kantor Dinsos Lamongan terkait dugaan temuan paket sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tak sesuai di Lamongan. Diketahui, Irjen Kemensos dan Tim Satgassus Polri mengawal penyaluran bantuan sosial (bansos) atau bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) di Lamongan untuk meminimalisir terjadinya dugaan penyimpangan dan mencegah penipuan oleh oknum.
Sebelumnya, Ketua Tim Satgasus Budi Agung Nugraha menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/ BPNT yang telah dipaketkan di penyedia. "Padahal paket itu telah ditentukan," ucap Budi.
Tak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/ BPNT. "Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab," katanya. (*)