HARIAN DISWAY - Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi membuat aduan ke Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024 terhadap dugaan pelanggaran perampasan kemerdekaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti.
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus menyebut ulah Kompol Rossa terhadap kliennya pada Senin, 10 Juni 2024 masuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Sebab, kata Petrus, Kompol Rossa memeriksa paksa Kusnadi dan menyita barang-barang milik staf Hasto itu.
"Ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM sehingga dilaporkan ke Komnas HAM,” kata pria berkacamata itu kepada wartawan setelah mendampingi Kusnadi membuat aduan ke Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta.
Petrus berharap Komnas HAM segera menindaklanjuti aduan yang dibuat dengan memanggil saksi terkait. “Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan beberapa saksi yang akan kami sampaikan kepada Komnas HAM untuk didengar, terutama teman-teman dari tim hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Keberatan Tas dan HP Disita KPK
BACA JUGA:Hasto Ngotot Ingin Jokowi Dihadirkan di MK
Berhenti Petrus juga meminta Komnas HAM bila diperlukan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap tindakan Kompol Rossa yang ditugaskan di KPK. "Sebab, penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot," kata dia.
Kusnadi memang menjadi sosok yang mendampingi Hasto selama menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024. Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di sebuah ruang di Gedung KPK.
Namun, seseorang menggunakan topi dan masker yang belakangan diketahui sebagai Kompol Rossa, mendekat ke Kusnadi dengan alasan dipanggil Hasto. Kusnadi rupanya tidak bertemu Hasto di lantai dua Gedung KPK dan yang bersangkutan malah diperiksa secara paksa serta barang bawaan disita. (*)