Terlibat Judi Online, ASN Pemkot Surabaya Bakal Dipecat

Rabu 26-06-2024,10:17 WIB
Reporter : Wulan Yanuarwati
Editor : Retna Christa

"Hari Kamis nanti kita akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang juga terpapar," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi di  Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024.

Awal pekan ini, Pemkot Surabaya mengumumkan bahwa mereka baru saja memberhentikan dua orang petugas Satpol PP yang terbukti melakukan judol. Mereka berstatus pegawai honorer.

BACA JUGA:PPATK Blokir 5.000 Rekening terkait Judi Online, Transaksinya Fantastis

Sebenarnya, ada tiga orang yang kedapatan kecanduan judol. Namun hanya dua mendapat sanksi maksimal berupa pemecatan. "Sebab, yang satu masih bisa dibina. Karena ada pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan selesaikan tunggakan," kata Kepala Satpol PP Surabaya Muhammad Fikser pada Senin, 24 Juni 2024.

Menurut Fikser, hobi judo ketiganya terbongkar setelah mereka sering absen bekerja selama 3 pekan. Fikser memanggil mereka untuk dimintai keterangan. Ternyata, ketiganya sering meninggalkan kerja demi menghindari tagihan utang dari teman-temannya.

Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa mereka berutang kepada rekan-rekan kerja dalam jumlah bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. (*)

Kategori :