Curi Motor Untuk Judi Online, RDP Diamankan Polsek Genteng

Sabtu 06-07-2024,13:35 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Taufiqur Rahman

Dalam melakukan aksinya, pelaku merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi. Motor hasil curiannya dijual ke Madura melalui perantara temannya. Harganya bervariatif. Mulai Rp 800 ribu hingga Rp 3,5 juta.

“Saat ini, teman pelaku sedang dicari oleh petugas. Sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Uang hasil pencurian kendaraan itu, sudah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online,” tambahnya.

Unit Reskrim Polsek Genteng telah menetapkan RDP sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Michael Fredy Yacob)

Kategori :