SK Manajer Kopdes Terbit, Tapi Belum Penempatan dan Gajian
Manajer Kopdes Tunggu Penempatan, Status Kerja Beda Versi, Gaji Belum Diterima -Dok. Kemhan-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi para Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Rabu, 23 September 2026, memicu polemik hangat di ruang publik.
Selain diwarnai perdebatan terkait status kepegawaian yang dinilai simpang siur, ratusan calon manajer yang telanjur melepaskan pekerjaan lama mereka kini dipastikan tidak akan menerima gaji selama masa tunggu penempatan gerai .
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo Sousa de Mota menegaskan bahwa prinsip pengupahan dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu menganut asas pemenuhan kinerja aktif.
Sehingga masa tunggu administratif sebelum resmi diterjunkan ke lapangan tidak akan dibayarkan.
BACA JUGA:Masa Depan Chiesa di Liverpool Terancam, Januari Bisa Out
“Yang pasti orang kan enggak akan digaji kalau dia [belum] mulai bekerja kan. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja. Kalau Anda melamar, pasti Anda belum dapat gaji. Ini kan hal yang umum,” tegas Joao Angelo Sousa de Mota di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kekisruhan informasi itu kian meruncing akibat adanya perbedaan pernyataan antara kepala otoritas regulator dan direksi operasional di lingkar Istana.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria menyebut para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sejatinya bukan merupakan pegawai BUMN, melainkan berstatus sebagai tenaga penugasan pembinaan selama dua tahun yang pembiayaannya disokong penuh anggaran pemerintah.
Sebaliknya, Joao Angelo selaku bos PT Agrinas Pangan Nusantara justru melayangkan bantahan keras dan menegaskan bahwa seluruh manajer Kopdes sah menyandang status sebagai pegawai BUMN di bawah bendera Agrinas.
BACA JUGA:Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Coret 2 Pemain, Dony Tri dan Yakob Sayuri Tersisih
BACA JUGA:4 Pemain Persebaya Cedera, Jeda Kompetisi Jadi Fase Pemulihan
Para manajer profesional ini diikat menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi kontrak selama dua tahun yang nantinya akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kebutuhan strategis korporasi.
Gelombang keluhan dari para calon manajer kini mulai membanjiri lini masa media sosial. Banyak peserta seleksi yang mengaku tergiur iming-iming gaji fantastis sebesar Rp16 juta per bulan sehingga nekat mengundurkan diri dari perusahaan terdahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: