KPK Bidik Pungli dalam Rutan, Panggil 2 Pegawai Internal

Senin 08-07-2024,14:25 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Pungli di rutan KPK sedang dalam penanganan lembaga antirasuah ini. KPK kembali memanggil saksi dari pegawai internal.

"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK," jelas Tessa dalam pernyataan resminya pada Senin, 8 Juli 2024. 

Tessa mengungkapkan bahwa ada dua orang yang dipanggil menjadi saksi. Yaitu Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuzaida Retno Pamungkas dan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK Tri Agus Saputra. 

Sebagaimana diketahui, dari 78 orang Pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK.  Terdapat 76 orang PNS KPK yang menjadi terduga pelanggaran disiplin PNS. Kemudian satu orang pegawai KPK berstatus sebagai Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNyD) dari unsur kepolisian.  

BACA JUGA:KPK Panggil 3 Mantan Pejabat Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PLN di Sumatera

BACA JUGA:Khan…! KPK Sebut 6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi

Serta satu orang pegawai KPK yang berstatus PNS KPK, namun karena perbuatannya dilakukan sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai PNS KPK, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan disiplin PNS. 

"Pemeriksaan pelanggaran disiplin ini sebagai bentuk komitmen lembaga untuk menjaga marwah KPK," kata Ali pada 22 Maret 2024 lalu.

Sebelumnya pada Jumat, 15 Maret 2024 KPK telah menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK, salah satunya Kepala rutan KPK 2022 – sekarang Achamd Fauzi. (*)

 

Kategori :