Anda sudah tahu, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, namun kali ini bukan terkait kasus Harun Masiku. -Ayu Novita-
Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak. Selain Wahyu, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara. Agustiani ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan. (*)