PP Kesehatan Perbolehkan Aborsi untuk Dua Kondisi Ini

Selasa 30-07-2024,17:12 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Artinya, dalam ketentuan di PP 61/2014, aturan tersebut dicabut dan tak berlaku lagi setelah PP 28/2024 mulai berlaku. Hanya Pasal 31 PP 61/2014 yang tetap berlaku.

Ketentuan ini juga berlaku sampai dengan diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. (*)

Kategori :