HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat, 27 Juli 2024.
Dalam aturan anyar itu pemerintah memperbolehkan praktik aborsi. Namun, tentu secara bersyarat.
Setidaknya, ada dua kondisi yang diizinkan untuk melangsungkan praktik aborsi. Pertama, dengan indikasi darurat medis.
BACA JUGA:Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan dan Beri Diskon
BACA JUGA:Korban Aborsi dengan Tangan
Indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tak dapat diperbaiki. Sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Kedua, aborsi diperbolehkan bagi para korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual. Hal itu tertuang dalam Pasal 118 PP 28/2024.
Namun, harus disertai sejumlah bukti sebagai berikut:
- Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
- Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.
Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
PP tersebut memang tak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi.
BACA JUGA:Paksa Pacar Aborsi, Randy Dipecat dari Polisi
BACA JUGA:Bisnis Obat Aborsi Berujung Bui
Tapi, hal itu sudah diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Tepatnya pada pasal 31 ayat (2) yang menyebut bahwa aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024 menyatakan bahwa ketika PP tersebut berlaku, maka pengaturan mengenai usia kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 PP 61/2014.