Dan inisiatif itu berawal dari petisi di change.org/jagahutan pada 2017. Petisi tersebut bertujuan untuk menggerakkan masyarakat dalam menjaga hutan dan telah mendapatkan dukungan hampir 1,5 juta orang.
Oleh karena itu, 7 Agustus dipilih sebagai Hari Hutan Indonesia. Bersamaan dengan disahkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan primer serta lahan gambut.
BACA JUGA:Waspada! Kekeringan Terus Berlanjut, Kebakaran Lahan Kering dan Hutan Masih Akan Terus Berlangsung
Hingga saat ini, Hari Hutan Indonesia menjadi momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga dan melestarikan hutan.
Peringatan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga hutan Indonesia, agar kedepannya anak cucu kita dapat merasakan manfaat dari hutan Indonesia yang kita jaga di masa sekarang. (*)