Ini Catatan Ahli Psikologi Forensik Untuk Kasus Vina Cirebon

Kamis 08-08-2024,15:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kasus pembunuhan Vina Cirebon sampai hari ini masih terus bergulir. Satu per satu fakta peristiwa pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam itu pun terungkap. Terkini, Mabes Polri baru saja memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Vina yang sudah divonis penjara seumur hidup.  Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan terpidana terhadap Aep dan Dede. 

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri memberi catatan atas kinerja Polri dalam penanganan pembunuhan Vina dan Eki. Reza menilai langkah Mabes Polri yang menindaklanjuti laporan para terpidana patut diapresiasi. "Bahwa polisi tidak semata-mata memidana pelaku pidana, tetapi, juga punya kesungguhan untuk mengoreksi kemungkinan salah pemidanaan terhadap warga negara," kata Reza kepada JPNN.com, Kamis, 8 Agustus 2024. 

Terlepas dari itu, Reza memandang Mabes Polri perlu membedakan antara penyikapan terhadap para korban dan terhadap para terpidana, dalam hal ini terkait error in persona maupun error in objecto. Jika kedua bagian penyikapan tersebut digabung sekaligus dan harus menunggu putusan peninjauan kembali (PK), terlebih apabila PK ditolak, maka kata Reza, akan muncul kesan kemiripan antara sikap Mabes Polri dengan hasil studi Conviction Integrity Unit (CIU).

BACA JUGA: Kompetisi Warganet di Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon Diselidiki Lagi

"CIU menemukan, satu dari dua faktor dominan terjadinya salah pemidanaan adalah ditutup-tutupi oleh penyidik bukti-bukti yang sesungguhnya dapat meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa," jelasnya. 

Apabila Mabes Polri melakukan hal itu, Reza menyebut, apa bedanya dengan Polda Jabar yang menurutnya gagal melakukan mitigasi atas kesemrawutan di tahun 2016. Konkretnya, terkait penyikapan terhadap terpidana, dengan asumsi Mabes Polri menemukan bahwa mereka tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, kata Reza, polisi perlu membukakan jalan bagi tujuh terpidana untuk bebas. 

"Sedangkan terkait penyikapan terhadap korban, jika mereka diyakini tewas akibat perbuatan pidana, maka anggap saja ini pekerjaan rumah yang suatu saat semoga bisa Mabes Polri pecahkan," ungkap Reza. 

Dia meyakini, publik saat ini menanti nasib ketujuh terpidana, ketimbang kedua korban yang sudah meninggal dunia. Apabila Mabes Polri nantinya tidak bisa menemukan fakta penyebab kematian Vina dan Eki, maka publik akan melupakan dan mengapresiasi kinerja penegak hukum yang menganulir putusan hukum para terpidana. 

BACA JUGA:Rudiana Ungkap Munculnya Nama 3 DPO Pembunuhan Vina Cirebon

BACA JUGA:Kejanggalan Proses Hukum 5 Terdakwa Vina Cirebon Dibongkar di Sidang PK Saka Tatal

"Anggaplah Mabes Polri tak kunjung berhasil menemukan siapa pembunuh Eky dan Vina. Tetapi, ketika Mabes Polri esok pagi membuat pernyataan resmi yang membukakan jalan bebas bagi para terpidana, publik akan mensyukuri dan menghargai sikap Mabes Polri tersebut." 

"Jadi, sebelum Mahkamah Agung membuat putusan atas upaya peninjauan kembali para terpidana, Mabes Polri perlu selekasnya menyodorkan novum berupa hasil kerja tim Mabes Polri," katanya. (*)

 

Kategori :