Seluruh Kwartir Daerah diwajibkan untuk menyosialisasikan dan menggunakan tema serta logo ini dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan Hari Pramuka ke-63 di tahun 2024. Sosialisasi ini mencakup seluruh anggota dan pemangku kepentingan Gerakan Pramuka di tingkat Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, Gugus Depan, Satuan Karya Pramuka, serta Satuan Komunitas Pramuka.
Tujuannya adalah memastikan bahwa semangat dan makna dari logo serta tema ini dapat dirasakan dan diimplementasikan dalam setiap rangkaian kegiatan yang digelar. (Jessica Laurent)