"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim Saldi Isra.
Selain itu, menurut MK, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, yang mengatur syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, tidak memerlukan penambahan interpretasi apa pun.
Pasal tersebut sudah cukup jelas mengatur usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya.
*) Mahasiswa Universitas Airlangga, reporter magang Disway Intership Program Batch 8.