Baleg DPR Tolak Putusan MK, Sepakat Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan

Rabu 21-08-2024,13:52 WIB
Reporter : Navara Darisya Salma*)
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Perintah Jokowi Naikkan Tunjangan Petugas KPU Hingga 50 Persen: Tugas mereka Sangat Berat!

"Dalam DIM nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur. Jadi, calon, calon, calon, calon..kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih," ujar Hasanuddin.

"Terorinya karena calon, jadi penerapan saat pendaftaran penetapan. Menurut hemat kami, saya baru baca, dan logikanya masuk," tambahnya.

Hasanuddin memberikan analogi syarat usia tersebut sama seperti syarat masuk militer yang diterapkan saat mendaftar. Bukan saat lolos ataupun menjabat.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Jokowi Terhadap Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

“Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang sudah buat konsepnya,” protesnya.

Anggota Baleg Fraksi Gerindra Habiburokhman menanggapi perdebatan pimpinan sidang dengan fraksi PDIP dengan menghormati kebebasan rujukan yang digunakan tiap fraksi.

“Pimpinan, sebagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi, kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA, apakah pada pertimbangan MK? Silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja,” ujar Habiburokhman.

BACA JUGA:NasDem Resmi Usung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024

Seluruh peserta sidang rapat sepakat merujuk putusan MA, kecuali fraksi PDIP.

Kemarin, MK menolak gugatan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Ketetapan itu tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

MK menyoroti perbedaan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dibandingkan dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden dalam Pilkada Serentak 2024. 

MK menekankan pentingnya kepastian kapan usia calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat.

BACA JUGA:PDIP di Pilgub DKI Jakarta: Usung Anies atau Ahok?

BACA JUGA:MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Bisa Usung Anies Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta

Kemudian memutuskan bahwa usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukan saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Kategori :