HARIAN DISWAY - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah resmi mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu, 25 Agustus 2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, keputusan dibacakan langsung oleh Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ucap Doli dikutip melalui kanal Youtube DPR RI.
BACA JUGA:Prabowo Singgung Soal Pilkada di Kongres PAN: Presiden Tidak Intervensi Sedikitpun
Sehingga dalam pelaksanaannnya, PKPU Pilkada ini akan menggunakan keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. .
“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli kepada seluruh fraksi yang hadir dalam rapat itu.
Diiringi dengan ketukan palu, seluruh peserta langsung menyetujui pernyataan tersebut.
Doli kemudian mengakhiri rapat dan mengucapkan terimakasih kepada sederet fraksi yang turut hadir beserta seluruh elemen masyarakat Indonesia."Alhamdulillah, dengan kita sudah menyepakati kesimpulan rapat ini, maka kita sudah bisa mengakhiri rapat kita pada pagi hari ini."
RDP kali ini turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.(*)