HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 8 partai politik (parpol) yang akan memperoleh kursi di DPR periode 2024-2025 setelah berhasil memenuhi ambang batas perolehan suara sah, pada Minggu, 25 Agustus 2024 di Gedung KPU RI.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam forum Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024, membacakan hasil surat keputusan KPU RI Nomor 1204 Tahun 2024.
Surat tersebut berisi daftar partai politik yang lolos dan tidak lolos dalam kursi DPR RI selama periode 5 tahun kedepan.
Data perolehan kursi DPR setiap partai politik--Youtube KPU RI
Terdapat 8 dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas yakni:
- PDI Perjuangan (110 kursi),
- Partai Golkar (102 kursi),
- Partai Gerindra (86 kursi),
- Partai NasDem (69 kursi),
- Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi),
- Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi),
- Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan
- Partai Demokrat (44 kursi).
"Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen. Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024," ujar Afifuddin.
Hasil rekapitulasi menunjukkan PDI-P mendapatkan suara terbanyak dari seluruh partai politik yang mendapat suara sah yaitu sebanyak 151.793.293.
Adapun partai yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.(*)