Hakim di Indonesia juga telah dikritik karena memberikan hukuman penjara yang ringan, dengan operator menerima hukuman mulai dari tujuh hingga 18 bulan.
“Investigasi harus diperluas ke nama-nama besar,” kata Nailul Huda, seorang ekonom dari kelompok riset Center of Economic and Law Studies (Celios).
“Para operator itu tidak bekerja sendiri, mereka bertanggung jawab kepada seseorang yang besar,” lanjutnya. (*)
*Mahasiswa Politeknik Negeri Malang, peserta Magang Regular di Harian Disway