HARIAN DISWAY - Aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Aturan tersebut bertujuan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan lebih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat yang lebih membutuhkan.
Rencananya, aturan baru itu akan termuat di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. “Memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi,” ungkap Bahlil dikutip Kamis, 29 Agustus 2024.
Rapat Kerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Komisi VII DPR RI-Dok.Kementerian ESDM-
BACA JUGA: Harga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari, Berikut Daftar Harga di Jawa Timur!
Saat ini, pihaknya masih membahas untuk menentukan jadwal sosialisasi. Lalu kendaraan apa saja yang tidak lagi diperbolehkan menenggak seperti Pertalite dan Solar bersubsidi?
Ada sejumlah kriteria. Salah satunya, berdasarkan kapasitas mesin mobil (CC). Yakni mobil bensin berkapasitas 1.400 CC ke atas tidak boleh diisi dengan Pertalite dan mobil diesel bekapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak diperbolehkan lagi menggunakan Solar subsidi.
BACA JUGA:Empat Menteri Jokowi Gelar Rapat Pembatasan BBM Subsidi
Mobil Pengguna Bensin berdasarkan CC:
1. Toyota Avanza dengan kapasitas mesin 1,496 CC
2. Honda BRV memiliki kapasitas mesin 1498 CC
3. Mitsubishi Xpander dengan kapasitas mesin 1.499 CC
4. Suzuki Ertiga dengan kapasitas mesin 1.462 CC
5. Mazda 2 berkapasitas 1496 CC
6. Nissan Livina berkapasitas 1499 CC