Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Hal tersebut sebagai respon terhadap adanya penetapan virus penyakit Mpox, atau dikenal juga sebagai cacar monyet.
Kemenhub mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk menggunakan aplikasi SatuSehat untuk melaporkan kondisi kesehatan pasca penyebaran virus Mpox di dunia-Kemenhub-
Persyaratan tersebut sebagai isyarat darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia oleh WHO pada 14 Agustus 2024.
Selain itu, juga untuk menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SatuSehat Health Pass
Aturan baru ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehar Health Pass pada PPLN mulai 27 Agustus 2024. (*)