BACA JUGA: Suami Bunuh Istri di Cikarang, Bekasi: Dampak Anak Lihat Ayah Bunuh Ibu
BACA JUGA: Suami Bunuh Istri di Cikarang, Bekasi, Ada Tapak Tangan Darah di Tembok
Tiba di rumah, tidak terjadi apa-apa. Mereka baik-baik saja.
Selasa tengah malam, 3 September 2024, mereka cekcok. Sengit. Kemudian, Saripudin keluar rumah, masuk ke rumah mertuanya yang bertetangga di sekitar situ. Ternyata ia mengambil pisau dapur. Lalu, ia kembali ke rumah sambil membawa pisau.
Febriana sedang rebahan di ranjang. Bersama anak. Kondisi lampu di kamar mati. Saripudin masuk kamar, langsung menghajar istrinya dengan beberapa tikaman ke dada. Darah berhamburan. Febriana menjerit histeris.
Saat itu Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Rumah itu di kawasan padat penduduk. Teriakan tersebut memecah kesunyian.
Tetangga pria yang driver ojek online baru pulang kerja, mendengar itu, menggedor pintu rumah Saripudin. Anak lelaki melongok dari balik kaca jendela. Sopir ojek minta dibukakan. Si anak diam saja. Sopir ojek menggedor pintu lebih keras. Akhirnya pintu dibuka.
Saat itu warga berhambur keluar rumah. Mereka melihat Saripudin masih menggenggam pisau bergagang merah. Berlumuran darah.
Warga membentak Saripudin agar meletakkan pisau. Saripudin membuang pisau ke lantai. Seketika, warga masuk rumah, memeriksa ke dalam. Febriana masih mengerang. Darah banjir di ranjang itu.
Warga membopong Febriana, membawa keluar. Dua tetangga pria sudah siap di satu motor. Febriana dinaikkan motor itu, diapit dua pria tetangga, Mereka berangkat. Tiba di Puskesmas Pasar Minggu, Febriana dinyatakan dokter sudah meninggal.
Sementara itu, Saripudin dihajar massa, tangannya diikat tali rafia. Sampai polisi tiba dan membawanya pergi.
Bibi Febriana, Masturoh, 45, kepada wartawan, mengatakan bahwa beberapa hari sebelumnya Febriana mengatakan ke Masturoh bahwa Febriana ingin cerai. ”Tapi, dia tidak menyebutkan alasannya. Dia cuma mengatakan sudah tidak tahan, ingin cerai,” ujar Masturoh.
Ketika Masturoh menceritakan itu, wartawan belum mendapatkan kronologi kejadian berdasar pengakuan tersangka kepada polisi. Dengan demikian, tidak ada konfirmasi soal kepergian Febriana ke Medan selama lebih dari sebulan itu. Febriana tiba di rumah Senin, esoknya cekcok, lalu Rabu dini hari terjadi pembunuhan.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat pria-wanita jatuh cinta, prosesnya cepat-gampang. Mempertahankan cinta pastinya sulit. Karena banyak faktor penyebab dalam hidup yang rumit. Tapi, mengapa KDRT? Kalau pasutri sudah tidak rukun, mengapa tidak bercerai yang praktis dan aman?
Dikutip dari ABC News, 22 Januari 2023, berjudul Anger, revenge, resentment: A deeper look at what drives some husbands to kill their wives, diurai penyebab suami membunuh istri. Di sana ABC mengutip pernyataan mantan detektif Federal Bureau of Investigation (FBI) Brad Garrett yang puluhan tahun jadi detektif pembunuhan.