Pesta Sabu di Kunti Surabaya Digerebek Polisi

Jumat 13-09-2024,17:40 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek dua lokasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F, 34, yang diduga sebagai pengedar utama. F yang berkamuflase sebagai buruh bangunan ini diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.

“Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko, Jumat, 13 September 2024.

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P 39, A D F 21, M J R 17, A H 52, dan A G 31. Dari hasil pemeriksaan urine, semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. 

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tes Urine Dadakan ke Anggota Satreskrim

BACA JUGA:243 Tersangka Dibekuk, 4 Didor Satreskrim Polrestabes Surabaya

Yang membuat miris, salah satu pengguna yaitu MJR masih berstatus pelajar SMK.

“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas Haryoko, kepada awak media.

Haryoko menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Operasi ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

“Tersangka F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

Kategori :