243 Tersangka Dibekuk, 4 Didor Satreskrim Polrestabes Surabaya

243 Tersangka Dibekuk, 4 Didor Satreskrim Polrestabes Surabaya

Rilis hasil operasi Pekat Semeru 2024 di Polrestabes Surabaya.-Humas Polrestabes Surabaya-

HARIAN DISWAY - Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan press release yang dilaksanakan pada Senin, 24 Juni 2024. Rilis dipimpin Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko dan didampingi oleh Kasihumas AKP Haryoko Widhi, Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono, Wakasatreskrim Kompol Teguh Setiawan, dan kanitreskrim polsek.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, anggota jajaran, serta kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam pengungkapan kasus yang kita tangani saat ini, serta kepada kawan pers yang juga sudah membantu kami dalam pengungkapan, edukasi, serta memberikan informasi kepada seluruh kajaran, baik itu dari Polrestabes Surabaya, maupun ke Polsek, sehingga pada hari ini, Senin tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul 15.48 WIB, kita dapat merelease berkaitan dengan hasil pengungkapan OPS Sikat Semeru 2024,” jelas Wakapolres saat memimpin kegiatan press release.

Wimboko juga menegaskan bahwasannya pekerjaan dari kawan-kawan Satreskrim belum selesai, bahwasannya kedepan PR masih banyak dan belum selesai.

“Kedepan kita harus menyelesaikan PR tersebut dalam rangka menjaga Harkamtibmas, membantu masyarakat dan menjadi pelindung serta pengayom dari masyarakat,” tegasnya.

Wimboko juga mengimbau dan meminta dukungan kepada masyarakat serta support dari masyarakat kota Surabaya, juga dari rekan-rekan mitra yang strategis, khususnya kawan pers yang ada di Surabaya.

“Untuk itu kami sampaikan, Operasi Sikat Semeru 2024 ini, yang dilaksanakan dari tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024, kami berhasil mengungkap sebanyak 405 kasus, dengan rincian 243 tersangka,” tambahnya. Empat di antaranya ditindak tegas dengan tembakan.

Dari sejumlah kasus tersebut, terdiri dari Curanmor sejumlah 298 kasus, dengan 141 tersangka, Curat atau pencurian dengan pemberatan sejumlah 65 kasus dengan 65 tersangka, Curas atau pencurian dengan kekerasan ada 27 (dua puluh tujuh) kasus, dengan 21 (dua puluh satu) tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 6 (enam) unit sepeda motor, dan 9 (sembilan) unit handphone (HP), Sajam, ada 11 (sebelas) kasus dengan 11 (sebelas) tersangka, dan barang bukti yang diamankan 4 (empat) bilah pisau, 3 (tiga) bilah celurit, dan 2 (dua) bilah pedang, serta kejahatan Gengster, dengan 4 (empat) kasus dengan 5 (lima) tersangka, barang bukti yang diamankan 24 (dua puluh empat) unit hp (handphone), 18 (delapan belas) dos book, dan lainnya.

Ada juga 28 (dua puluh delapan) kasus dengan 141 (seratus empat puluh satu) tersangka, dengan barang bukti yang diamankan, 75 (tujuh puluh lima) unit sepeda motor, 35 (tiga puluh lima) hasil, dan 40 (empat puluh) digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatan, 2 (dua) unit mobil, 44 (empat puluh empat) buah kunci ‘T, dan 14 (empat belas) buah kunci L.

“Khusus Curat, terdiri dari 65 (enam puluh lima) kasus, dengan 65 (enam puluh lima) tersangka, dengan barang bukti yang diamankan 24 (dua puluh empat) unit handphone (HP) dan 18 (delapan belas) dossbook, serta barang bukti lainnya,” terang Wimboko.

Dari hasil pengungkapan, seluruh jajaran sudah mengungkap tindak pidana yang terdaftar dalam Operasi Sikat Semeru 2024, setiap Polsek dan Polrestas dan tertinggi dari jajaran Polrestabes Surabaya, yaitu dari Jatanras dan Resmob, lebih dari dari 100 (seratus). 

Dari jajaran Reskrim seluruhnya bekerja maksimal, walaupun masih banyak PR yang harus diungkap, dan bekerja keras untuk bisa menjadi amanah, dan menjadi pelindung terbaik bagi masyarakat kota Surabaya.

Wimboko juga menjanjikan bagi masyarakat yang merasa kehilangan ini juga akan di kembalikan kepada pemiliknya secara gratis, sebagai mana perintah dari Kapolri, Kapolda, dan Kapolres.

“Kami akan siapkan hot Line yang ada kaitan dengan pengaduan tersebut, jadi ada jenis kendaraan, noka, nosinnya, dan nanti di cocokkan administrasinya, silahkan membawa, BPKB, STNK, dan surat laporan saat dilaporkan , nanti akan diproses dengan penyidikan selesai, baru bisa diambil,” kata Wimboko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: