Implikasi Pembatasan BBM Bersubsidi

Minggu 15-09-2024,17:21 WIB
Oleh: Sukarijanto*

Pun, SPBU yang berada di luar daerah industri akan diutamakan dalam penjualan pertalite. Itu untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh sektor industri besar yang seharusnya tidak mencicipi BBM bersubsidi.

Berdasar catatan Korlantas Polri, jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia yang aktif sampai periode Februari 2023 mencapai 153.400.392 unit. Angka tersebut mencakup 147.153.603 unit kendaraan pribadi, terdiri atas 127.976.339 unit sepeda motor (87 persen) dan 19.177.264 mobil pribadi. 

Sisanya merupakan angkutan barang dan orang, yaitu 5,7 juta unit mobil besar, 213.788 unit bus, dan 85.113 unit kendaraan khusus. 

Menggarisbawahi Korlantas, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan rasio antara jumlah populasi Indonesia dan kepemilikan kendaraan pribadi, masih 1:53 jiwa. Artinya, dari 53 orang di Indonesia, paling tidak punya satu kendaraan pribadi, entah itu motor ataupun mobil. 

Merujuk hasil kajian riset The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada kasus yang sejenis tahun 2023, terdapat beberapa skema jika pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi dilakukan. 

Skema pertama, jika semua kendaraan pribadi atau yang berpelat hitam dibatasi mengonsumsi pertalite, anggaran negara yang bisa dihemat mencapai Rp 34,24 triliun. 

Skema kedua, jika hanya jenis mobil yang dibatasi, pemerintah bisa menghemat anggaran sekitar Rp 32,14 triliun. 

Skema ketiga, jika penggunaan pertalite dibatasi untuk mobil dengan kapasitas maksimal 60 liter per hari, anggaran fiskal bisa dihemat sekitar Rp 17,71 triliun. 

Kemudian, skema keempat, jika hanya mobil yang dibatasi itu lebih dari 1.400 cc alias mobil-mobil besar yang mewah, anggaran fiskal bisa dihemat sekitar Rp 14,81 triliun. 

Dari semua skema tersebut, yang paling mendekati adil dan mudah dalam implementasinya adalah skema kedua, yakni pembatasan pertalite hanya untuk mobil. 

KEBIJAKAN DILEMATIS

Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang jika kebijakan pembatasan BBM bersubsidi akan diberlakukan. Sebab, melihat kondisi saat ini, populasi kelas menengah dalam tren menurun. 

Kelas menengah memegang peran yang sangat penting bagi penerimaan negara lantaran menyumbang 50,7 persen dari penerimaan pajak dan berkontribusi besar pada sektor konsumsi publik, sedangkan calon kelas menengah menyumbang 34,5 persen. 

Kelompok itu mengambil peran besar dalam membentuk rasio pajak. Pada 2022 kontribusi mereka atas besaran rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia berada di angka 10,38 persen. Rasio itu terus mengalami tren penurunan menjadi 10,21 persen pada 2023. 

Ironisnya, kondisi itu diperburuk oleh kian tergerusnya daya beli kelas menengah sejak 2018. Pada 2018, porsi konsumsi kelas menengah mencapai 41,9 persen dari total konsumsi rumah tangga di Indonesia. Terjadi tren penurunan sejak saat itu. 

Pada 2023, total konsumsi kelas menengah hanya mencapai 36,8 persen dari total konsumsi rumah tangga di Indonesia. 

Kategori :