HARIAN DISWAY - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, Presiden Jooko Widodo (Jokowi) terkejut saat mendengar adanya program dana pensiun tambahan wajib yang memberatkan para pekerja.
Hal itu ia sampaikan setelah pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Istana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 September 2024.
“Saya sampaikan usulan buruh mengenai potongan dana pensiun tambahan. Dalam waktu dekat Presiden akan menyampaikan pengumuman kebijakan beliau dan dalam 1-2 hari ke depan, saya dan (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI) Said Iqbal akan dipanggil ke Istana lagi,” ujar Andi.
BACA JUGA:Prabowo Ingin Bentuk Kabinet Zaken, Sekjen Gerindra: Profesional Bisa dari Partai
Dalam pertemuan tersebut, Andi Gani memberikan masukan kepada Presiden mengenai keluhan buruh terkait jumlah potongan yang harus mereka tanggung.
“Itu teman-teman pers juga pasti akan merasakan. Potongan sudah banyak, terkena potongan lagi, dan ini tentu sangat memberatkan kaum buruh, pekerja profesional, pekerja pabrik,” jelasnya.
Andi mengatakan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan kebijakannya soal potongan tersebut.
BACA JUGA:Kemenag: Pelaksanaan Haji 2024 sudah Sesuai Regulasi
“Saya tidak bisa mendahului Presiden, karena Presiden akan mengumumkan sendiri, dan besok sore atau lusa saya akan dipanggil ke Istana kembali bersama bung Said Iqbal,” lanjutnya.
Menurut Andi Gani, Presiden juga terkejut dengan wacana kebijakan tersebut. Presiden menyampaikan harapannya bahwa kebijakan yang dikeluarkan di akhir masa pemerintahannya akan membuat para buruh merasa sejahtera.
“Presiden bertanya kepada saya, ‘Itu potongan apa lagi Mas?’ Ya itu kan menjadi pertanyaan buat saya. Dan Presiden menegaskan mudah-mudahan kebijakan yang akan dia keluarkan di akhir masa jabatan ini akan membuat buruh merasa bahagia,” tutur Andi Gani.
BACA JUGA:KPK Berpeluang Panggil Jokowi, Ini Deretan Fakta soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Diketahui sebelumnya, rencana pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun tambahan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pemotongan ini bersifat wajib untuk meningkatkan dana pensiun.
Adapun ketentuan mengenai iuran wajib bagi pensiunan pekerja telah diatur dalam pasal 189 Undang-Undang P2SK. (*)