KPK Berpeluang Panggil Jokowi, Ini Deretan Fakta soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK Berpeluang Panggil Jokowi, Ini Deretan Fakta soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Presiden Jokowi dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat bertemu kader PSi di Medan, seminggu sebelum Pemilu 2024.-PSI-

HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya peluang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itu terkait dugaan gratifikasi yang tengah mengarah ke putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Tepatnya soal jet pribadi yang ditumpangi Kaesang bersama sang istri, Erina Gudono, saat berpelesir ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Peluang pemanggilan Jokowi itu pun diamini oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Apalagi, Kaesang juga sudah mengisi formulir gratifikasi di kantor lembaga antirasuah tersebut, Selasa, 17 September 2024.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kaesang-Erina Naik Jet Pribadi ke AS

BACA JUGA:Kaesang Sudah Mengisi Formulir Gratifikasi di KPK, Jubir: Ini Inisiatif Pribadi

“Kaesang menuliskan dirinya sebagai anak dari penyelenggara negara (PN). Ya ada lah (kemungkinan memeriksa Jokowi, Red), namanya belum tentu kan. Bisa jadi iya, bisa jadi nggak, gitu ya," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung Lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.


KPK Sebut Sosok Inisial Y yang Beri Tumpangan ke Kaesang Pangarep-Disway/Ayu Novita-

Pada prinsipnya, Pahala tak ingin berspekulasi lebih lanjut. Saat ini, KPK masih menggali informasi terkait pemilik jet pribadi tersebut. Kaesang hanya memberi keterangan bahwa dirinya hanya nebeng temannya yang berinisial Y.

KPK pun masih akan mengkonfirmasi dalam sepekan ini. Sejauh informasi yang dihimpun KPK, dalam jet pribadi saat itu terdapat Kaesang, Erina, kakak Erina, dan staff.

Pahala menegaskan bahwa timnya akan mengkonfirmasi langsung apakah inisial Y tersebut ikut dalam rombongan atau tidak. "Yang ditulis kan cuman nebeng teman, nanti kita tanya. Kan beliau bersedia memberikan info tambahan," ujarnya.

BACA JUGA:Kaesang Sambangi Gedung KPK, Klarifikasi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

BACA JUGA:Menanti Janji KPK Undang Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Selain itu, Pahala menyebut dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang itu mencapai Rp 360 juta apabila dikonversi dari fasilitas yang diterima ke bentuk uang rupiah. Hal itu pun sudah dibahas saat Kaesang berkonsultasi ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, kemarin.

Kaesang menyebut biaya per orang yang menumpang jet pribadi itu sekitar Rp 90 juta. Itu bila dikonversikan ke tiket. “Kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya gitu,” kata Pahala. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: