Kaesang Sudah Mengisi Formulir Gratifikasi di KPK, Jubir: Ini Inisiatif Pribadi

Kaesang Sudah Mengisi Formulir Gratifikasi di KPK, Jubir: Ini Inisiatif Pribadi

Kaesang Pangarep sambangi gedung KPK untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi pada Selasa, 17 September 2024.--Dokumentasi PSI

HARIAN DISWAY - Kaesang Pangarep baru saja mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Putra bungsu Presiden Jokowi itu didampingi oleh jubirnya, Francine Widjojo dan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni.

Menurut Francine, Kaesang sebetulnya tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan fasilitas jet pribadi yang digunakan kliennya dan sang istri bepergian ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Kaesang Sambangi Gedung KPK, Klarifikasi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

BACA JUGA:Menanti Janji KPK Undang Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

"Mas Kaesang kalau menurut kami ini ya, ini tidak ada kewajiban untum melaporkan dugaan gratifikasi, karena mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara," kata Francine kepada wartawan di gedung Dewas KPK.

Hal tersebut, kata Francine, berkaitan dengan pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal itu berbunyi: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ia lantas menegaskan bahwa kedatangan Kaesang adalah hasil inisiatifnya untuk menjelaskan fasilitas mewah berupa jet pribadi tersebut.

BACA JUGA:Menkominfo Tegaskan Tak Ada Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi yang Dipakai Kaesang dan Istrinya

BACA JUGA:Ini Kata Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

"Kedatangannya mas Kaesang ini sudah melampaui debat-debat tersebut. Kita melihatnya ini adalah inisiatif pribadi, sebagai warga negara yang taat hukum,” tegas dia.

Francine mengatakan bahwa Kaesang kali ini hanya diminta untuk formulir gratifikasi saja. Sementara untuk tindak lanjutnya diserahkan kepada KPK.

Sebelumnya, Kaesang juga mengklarifikasi soal polemik jet pribadi yang ia gunakan pelesirr ke AS bersama istrinya, Erina Gudono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: