MALANG, HARIAN DISWAY - Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan tiga kebijakan baru terkait izin tinggal keimigrasian yaitu Golden Visa, Bridging Visa, dan Diaspora Visa.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono berharap tiga kebijakan itu dapat mendorong peningkatan ekonomi di Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Heni saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di hadapan pejabat/ petugas imigrasi di Unit Pelaksana Teknis Imigrasi serta para stakeholder terkait di Harris Hotel Malang, Kamis, 19 September 2024.
Kegiatan itu mengulas Permenkumham 11/ 2024 yang merupakan revisi dari Permenkumham 22/ 2023.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Raih Predikat Terbaik I atas Kinerja Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang KI
BACA JUGA:Ini Pesan Heni Yuwono saat Melantik 23 Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
"Secara substansi, aturan baru tentang izin tinggal keimigrasian sudah sangat progresif dalam meningkatkan kualitas dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian visa dan izin tinggal," tuturnya.
Beberapa perubahan substansial itu, lanjut Heni, antara lain adalah penyederhanaan persyaratan, simplifikasi tahapan, penyesuaian dan penambahan produk layanan. Termasuk di dalamnya adalah Golden Visa, Bridging Visa dan Diaspora Visa.
"Perlu diingat bahwa Golden Visa bukanlah jenis visa baru, melainkan pengelompokan jenis visa dan izin tinggal tertentu yang dari segi kriteria dan fasilitas dilakukan beberapa peningkatan," ujar Heni.
BACA JUGA:Lapas Lamongan Terus Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Petugas Pengamanan
BACA JUGA:Kadivpas Beri Atensi Khusus Pada Pelayanan Makanan, Targetkan Lapas Surabaya Punya Dapur Sehat
Heni mencontohkan visa investor atau Penanam Modal Asing (PMA) yang saat ini telah dilakukan penambahan jenis subproduk visa investor yang masuk kriteria Golden Visa. Yaitu visa investor untuk masa tinggal 5 sampai 10 tahun.
"Nilai investasinya pun jauh berbeda dengan visa investor reguler," jelasnya.
Ada juga produk layanan yang disempurnakan seperti visa/ izin tinggal bagi orang asing eks WNI dan keturunan eks WNI yang juga dapat diberikan selama 5 sampai dengan 10 tahun. Yang masuk ke dalam subkegiatan pada Diaspora Visa agar bisa dibebankan kewajiban memiliki jaminan keimigrasian.
Selain itu, juga ada produk kebijakan baru yaitu Bridging Visa, yakni Izin Tinggal Kunjungan dalam rangka peralihan yang diberikan kepada pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), atau Izin Tinggal Tetap.