Pemegang 1.012 Golden Visa Sumbang Investasi Hingga Rp 48 Triliun

Pemegang 1.012 Golden Visa Sumbang Investasi Hingga Rp 48 Triliun

Ilustrasi Pemegang Golden Visa di Indonesia -Dirjen Imigrasi -

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemegang Visa istimewa alias golden Visa terus bertambah seiring mulai naiknya kepercayaan investor terkait kondisi Indonesia, Jumat, 26 September 2025.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat, hingga 23 September total ada 1.012 Golden Visa yang diterbitkan. 

Pemilik Golden Visa itu berasal dari berbagai negara. Imigrasi mencatat pemilik Golden Visa Indonesia saat ini ada 61 negara. Tingginya antusias beragam negara ikut layanan ini membuktikan bahwa Imigrasi berhasil menarik minat para crazy rich itu untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. 

Dari jumlah seribuan pemegang visa itu, nilai investasi yang masuk ke Indonesia mencapai lebih dari Rp48 triliun. ”Capaian ini sekaligus menjadi bukti kepercayaan masyarakat internasional terhadap iklim investasi di Indonesia,” terang Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat siang. 

BACA JUGA:AS Blokir Pemberian Visa Untuk Pejabat Palestina, Bisa Cegah Kehadiran Mereka dalam Sidang Umum PBB September Mendatang

BACA JUGA:Presiden Prabowo Pulang dari Eropa Bawa Tiga Kesepakatan Strategis: Dari Pasar Bebas hingga Visa Schengen

Yuldi menambahkan, capaian nilai investasi itu berasal dari perusahaan asing yang mendirikan anak atau cabang perusahaannya di Indonesia. Dengan nilai hampir Rp 46,5 triliun atau sekitar 96 persen dari total investasi. 

Sementara untuk nilai investasi dari investor individu, yang menanamkan modalnya di wilayah Indonesia mencapai Rp 249,3 miliar. Serta investasi yang ditanamkan oleh subjek Golden Visa lainnya senilai Rp1,45 triliun. 

Selain menyumbang puluhan ribu triliun investasi, para pemegang Golden Visa juga menambah pemasukan negara dari sektor lain. Yakni lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp12,96 miliar.

Golden Visa sendiri merupakan salah satu program unggulan dari Ditjen Imigrasi. Tujuannya tak lain mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional lewat gelontoran investasi. 

Yuldi menjelaskan, Golden Visa merupakan izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan kategori tertentu. Seperti investor, orang asing dengan keahlian khusus, tokoh dunia, hingga eks WNI dan keturunannya. 

Golden Visa diberikan dengan masa berlaku 5 sampai 10 tahun. Dengan menawarkan sejumlah keunggulan bagi pemegangnya. Seperti akses jalur prioritas di bandara, kemudahan layanan keimigrasian, serta kepastian hukum untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

“Capaian Golden Visa hingga September 2025 ini menjadi bukti bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor dan talenta global,” apaprnya. Imigrasi berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga dapat mendukung pembangunan nasional. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: