HARIAN DISWAY - Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang saat ini sudah mencapai 6 juta data.
Data-data yang bocor tersebut juga diketahui diperjualbelikan di Breach Forums.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti akhirnya buka suara mengenai kabar kebocoran data wajib pajak. Dalam keterangannya, Dwi menyebutkan bahwa berdasarkan data log access dalam enam tahun terakhir, tidak ada indikasi bahwa kebocoran data berasal dari sistem informasi DJP.
"Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disampaikan bahwa data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 20 September 2024.
BACA JUGA:Waduh, Hacker Bjorka Bobol 6 Juta Data NPWP Warga RI
BACA JUGA:Tanpa Antre dan Ribet, Daftar NPWP Lebih Mudah dan Cepat via Handphone!
Selain itu, Dwi juga menjelaskan bahwa struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Terkait dugaan kebocoran data wajib pajak ini sendiri, Dwi mengungkapkan bahwa DJP telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP serta akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi," tegas Dwi.
Selain itu, DJP mengimbau agar para Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP. Pengaduan tersebut dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan DJP yaitu Kring Pajak 1500200, situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id. (*)