Viral Video Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Pukuli Pacarnya

Senin 23-09-2024,16:10 WIB
Reporter : Tri Septi Hari Nikita*
Editor : Taufiqur Rahman


Respon Achmad Fikri Islamuddin terkait video penganiayaannya yang viral di media sosial.-@aseloloey -X


Heboh respon Achmad Fikri Islamuddin atas video penganiayaannya yang viral.-@aseloloey -X

Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan ke polisi dan ditangani serta diinvestigasi oleh tim satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Sahabat Trunojoyo.

Korban dilaporkan juga telah mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis.

Pelaku juga diketahui sempat berupaya untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan sebelum pelaporan tersebut.

D mengaku penganiayaan tersebut telah dilakukan sejak bulan April lalu dan sudah terjadi sekitar empat kali. Berdasarkan berita yang beredar, korban akan divisum.

Sementara itu sanksi yang akan diberikan kepada Fikri masih menunggu hasil keputusan rapat dari pimpinan kasus UTM

BACA JUGA:Anak Kadernya Aniaya Perempuan Hingga Tewas, Cak Imin: Berikan Hukuman Setimpal!

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni UTM, Surokim bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

"Kami merasa prihatin dan memohon maaf atas kejadian ini yang mencoreng kehormatan kampus. Kampus tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan dan terus memberi atensi atas masalah seperti ini agar tidak terulang di masa depan," kata Surokim pada pernyataan resminya, 22 September 2024.


Surat keterangan resmi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap mahasiswanya.--

Surokim menegaskan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh.

"Tim Satgas Sahabat Trunojoyo telah merespons dan sedang melakukan investigasi cepat dan menyeluruh dengan fokus pada perlindungan dan pemulihan psikis korban," lanjutnya.

BACA JUGA:Imbas Penganiayaan, Kemenhub Tunda Penerimaan Mahasiswa Baru STIP

Pihaknya juga akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) dan Peraturan Rektor.

"Sesuai Permen dan Peraturan Rektor tentang percegahan tindak kekerasan di kampus maka secepatnya setelah proses investigasi menyeluruh dinyatakan lengkap akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku," tegasnya.

Kategori :