Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: ICJR Kritik Ketidaktegasan Negara

Selasa 01-10-2024,19:39 WIB
Reporter : Agustinus Fransisco
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Tak terasa tragedi Kanjuruhan sudah berlalu dua tahun. Tragedi memilukan yang mencoreng nama baik sepak bola Indonesia yang kini tengah berkembang. 

Mengenang dua tahun insiden itu Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan kritik tajam terhadap pemerintah. 

Mereka menilai bahwa negara belum mampu menyeret seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden tragis tersebut ke pengadilan.

Hingga kini, para pelaku lapangan yang turut berperan dalam tragedi tersebut masih belum dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan Genap 2 Tahun, Arema FC dan Aremania Gelar Doa Bersama

ICJR Kritik Negera yang Belum Tuntaskan Kasus Kanjuruhan 


Pihak Manajemen Arema FC dan Aremania mengadakan peringatan dua tahun tragedi Kanjuruhan. Selasa, 1 Oktober 2024--BBC

Dalam pernyataan resmi pada 1 Oktober 2024, Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap pemerintah, terutama kepada Presiden Jokowi.

Menurut ICJR, Presiden telah gagal memenuhi janji untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan pemulihan penuh bagi para korban.

"Kami menilai Presiden Jokowi gagal dan ingkar janji menyelesaikan kasus ini serta memberikan pemulihan sepenuhnya kepada korban," ujar Erasmus Napitupulu.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 meninggalkan luka mendalam bagi dunia sepak bola Indonesia. Peristiwa tersebut menyebabkan ratusan suporter kehilangan nyawa setelah terjadi bentrokan antara suporter dan aparat keamanan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

BACA JUGA:Polres Malang Kembali Dukung Keluarga Peristiwa Kanjuruhan

Kasus Kanjuruhan Belum Sepenuhnya Tuntas


Pihak Manajemen Arema FC dan Aremania mengadakan peringatan dua tahun tragedi Kanjuruhan. Selasa, 1 Oktober 2024--BBC

Meski sudah ada beberapa pelaku yang diajukan ke pengadilan, ICJR menegaskan bahwa masih banyak pelaku lain yang belum tersentuh hukum. Hal tersebut menunjukkan bahwa negara masih belum mampu menyelesaikan kasus itu secara tuntas.

Kategori :