Dari internal, ada pemberontakan PKI di Madiun dan Darul Islam (DI) di Jawa Barat. Dan dari eksternal dari luar negeri dengan dua Agresi Militer Belanda. Dalam perlawanan terhadap Belanda, TNI bersama rakyat melancarkan strategi Perang Rakyat Semesta.
Setelah kemerdekaan, TNI terus memainkan peran kunci dalam menjaga stabilitas dan mengatasi berbagai pemberontakan yang mengancam keutuhan negara.
Tugas-tugas TNI
HUT TNI ke-79, ini tugas TNI. --Moch Sahirol/Harian Disway
Tugas utama TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Serta melindungi bangsa dari segala ancaman dan gangguan yang membahayakan integritas dan keselamatan negara.
Tugas TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Yakni untuk menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk ancaman.
Secara lebih rinci, tugas TNI dibagi dalam tiga fungsi utama:
1. Tugas Pertahanan
- Melindungi dan menjaga kedaulatan wilayah NKRI dari ancaman militer maupun ancaman bersenjata dari luar negeri.
- Menghalau dan menanggulangi setiap ancaman terhadap negara melalui kekuatan militer untuk menjaga keutuhan dan keselamatan bangsa.
BACA JUGA:Presiden Jokowi: Prabowo Janji Percepat Proyek IKN dan Perlu Sinergi TNI-Polri
2. Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
- Memberikan bantuan kepada kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Mengamankan wilayah perbatasan serta objek vital nasional yang strategis.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, seperti partisipasi dalam misi pasukan perdamaian PBB.
- Memberikan bantuan dalam penanggulangan bencana alam, penyelamatan korban bencana, serta operasi kemanusiaan lainnya.