Pekerja Dengan Gaji di Atas UMR Wajib Setor Iuran Tapera, Besarnya 3% dari Gaji

Minggu 06-10-2024,21:03 WIB
Reporter : Elsa Amalia Kartika Putri*)
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, membuat sebuah pernyataan bahwa pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) diwajibkan untuk mengikuti program Tapera.

Program ini melibatkan iuran sebesar 3% dari gaji bulanan. Besaran tersebutlah yang harus dibayarkan oleh peserta Tapera. Terutama bagi mereka yang berpenghasilan di atas UMR.

"Terkait iuran 3%, undang-undang menyatakan bahwa ini wajib bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas UMR," kata Heru saat ditemui usai Forum Tematik Bakohumas BP Tapera di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Taperum, Tapera, dan Pemberdayaan Idle Public Property

Meskipun demikian, Heru menjelaskan bahwa BP Tapera akan berhati-hati. Terutama dalam melihat kesiapan masing-masing segmen peserta sebelum memulai program menabung.

Saat ini, BP Tapera berfokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena dinilai lebih siap dibandingkan dengan pegawai swasta. 

"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ASN pernah menjadi peserta Bapertarum. Meski program itu dihentikan pada 2019 setelah Bapertarum dilikuidasi. Sudah lima tahun mereka tidak menabung. Dan sekarang kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan masing-masing segmen," pungkasnya.


ILUSTRASI taperum, tapera, dan pemberdayaan idle public property.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Prabowo Subianto Tanggapi Polemik Tapera, Profesor Lili Romli: Sebaiknya Ditinjau Kembali

Bagi masyarakat berpenghasilan di bawah UMR, kepesertaan dalam program Tapera hingga kini masih bersifat sukarela.

Namun, Heru menekankan bahwa BP Tapera akan mempersiapkan skema yang sesuai. 

Sedangkan bagi segmen pekerja lainnya, termasuk pegawai swasta. Regulasi terkait iuran 3% ini nantinya akan diatur oleh kementerian teknis yang terkait.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Sebut Gen Z Sulit Punya Rumah Tanpa Program Seperti Tapera

"Dalam proses tersebut, kita pasti akan mengundang berbagai pihak. Seperti APINDO dan serikat pekerja, untuk mendiskusikan hal ini. Namun saat ini fokus utama kami adalah ASN, dan nanti mungkin akan ada perluasan bagi pegawai BUMN dan BUMD," pungkas Heru.

*) Elsa Amalia Kartika Putri, Mahasiswi Politeknik Negeri Malang, Mahasiswi Program Magang Regular di Harian Disway

Kategori :