“Berdasarkan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Taruna menegaskan kepada para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang nantinya akan dikonsumsi masyarakat.