BPOM Sita Obat Alami Ilegal di Jawa Barat Mencapai Rp 8,1 miliar

Selasa 08-10-2024,19:59 WIB
Reporter : Neha Hasna Maknuna*
Editor : Salman Muhiddin

“Berdasarkan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya. 

Taruna menegaskan kepada para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang nantinya akan dikonsumsi masyarakat. 

 

Kategori :