BPOM Sita Obat Alami Ilegal di Jawa Barat Mencapai Rp 8,1 miliar
Doc. BPOM yang menyita produk ilegal, Selasa, 8 Oktober 2024-instagram @bpom_ri-
HARIAN DISWAY - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung bersama Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengamankan produk obat bahan alami ilegal atau tanpa izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Pihaknya menyita ratusan butir obat bahan alami alias obat tradisional dengan total nilai barang bukti jika dirupiahkan mencapai Rp 8,1 miliar.
“Jumlah barang bukti OBA ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp 8,1 miliar,” jelas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dia mengkonfirmasi terkait produk-produk ilegal yang tersebar di beberapa kota di Jawa Barat. “Produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di Wilayah Jawa Barat, di antaranya Bandung, Cimahi, Depok, dan Subang,” ujarnya.
BACA JUGA:Operasi Gabungan di Suramadu: Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar Disita
Taruna menambahkan, jika obat-obatan tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM juga tidak memenuhi persyaratan lainnya.
Pasalnya produk ilegal yang ditemukan merupakan produk yang masuk daftar peringatan bagi publik dari BPOM, seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.
Produk-produk tersebut bahkan disinyalir mengandung bahan kimia obat (BKO), yaitu sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
"Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” kata Taruna, Selasa, 8 Oktober 2024, dalam keterangan resminya.
Doc. BPOM menyita produk ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO-instagram @bpom_ri-
Dia mengatakan obat bahan alami yang mengandung BKO dan tanpa izin edar itu, berisiko buruk bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Kabarnya, menurut dia, pembuatan obat ini berlokasi di Kota Bandung dan Kota Cimahi.
“Tindak lanjut hasil operasi masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Operasi menyidikan dilakukan di empat tempat kejadian perkara, yang diyakini menjadi tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: