BPOM Sita Obat Alami Ilegal di Jawa Barat Mencapai Rp 8,1 miliar

BPOM Sita Obat Alami Ilegal di Jawa Barat Mencapai Rp 8,1 miliar

Doc. BPOM yang menyita produk ilegal, Selasa, 8 Oktober 2024-instagram @bpom_ri-

BACA JUGA:BPOM Temukan 415 Ribu Kosmetik Impor Ilegal

“Berdasarkan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya. 

Taruna menegaskan kepada para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang nantinya akan dikonsumsi masyarakat. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: