BPOM Temukan 415 Ribu Kosmetik Impor Ilegal

BPOM Temukan 415 Ribu Kosmetik Impor Ilegal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor membongkar ratusan ribu produk kosmetik ilegal.-BPOM-

HARIAN DISWAY – Indonesia ternyata juga lahan basah untuk peredaran kosmetik illegal. Ini terlihat dari hasil kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Mereka membongkar ratusan ribu produk kosmetik ilegal.

Melalui operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah Indonesia sejak Juni hingga September 2024, pihaknya mengamankan sebanyak 415.035 pieces dari 970 item produk kosmetik impor ilegal.

Kosmetik-kosmetik tersebut diketahui tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan yang dilarang, mayoritas di antaranya berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nama Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan masih banyak lagi.

Temuan 45 kasus kosmetik impor ilegal tersebut didapatkan di 23 lokasi di seluruh Indonesia, meliputi Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, hingga Papua.

BACA JUGA:Selain Menteri Baru, Jokowi Lantik Kepala BPOM, Badan Gizi Nasional, Hingga Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

BACA JUGA:BPOM Stop Produksi Roti Okko, Terbukti Mengandung Pengawet Kosmetik!

Terungkap bahwa kerugian ekonomi akibat adanya produk kosmetik impor ilegal tersebut mencapai Rp11,446 miliar. "Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal," ujar ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers di Jakarta, 30 September 2024.

Selain itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menteri Perdagangan RI Zulkifkli Hasan menyoroti dampak dari maraknya kosmetik ilegal ini.

BACA JUGA:DPR Desak BPOM Segera Tanggapi Isu Roti Aoka Yang Diisukan Berbahan Berbahaya di Masyarakat

BACA JUGA:Teliti Sebelum Membeli, Inilah 7 Ciri Skin Care atau Makeup Berbahaya Menurut BPOM

Pasalnya, kosmetik merupakan salah satu komoditi yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Bahkan, lebih dari 50 persen produk yang didaftarkan di BPOM selama 5 tahun terakhir adalah kosmetik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: