Buntut 72 Siswa Keracunan di Duren Sawit, DPR Minta Izin Operasional SPPG Dicabut Permanen
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendesak Badan Gizi Nasional untuk mencabut izin operasional SPPG yang terbukti lalai menjaga standar keamanan pangan hingga menyebabkan keracunan.--
HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menutup secara permanen SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tegas ini merespon insiden keracunan massal yang menimpa 72 siswa dari empat sekolah di wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 April 2026.
“Mengingat peristiwa ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program, kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan dicabut izin operasionalnya, tanpa pengecualian,” ujar Charles Honoris dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu 5 April 2026.
Peristiwa tersebut bermula saat makanan dibagikan ke SMA 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07.
BACA JUGA: Korban keracunan MBG sepanjang Januari 2026 tembus hampir 2.000 pelajar, mengapa masih saja terjadi?
BACA JUGA: 72 Siswa Keracunan MBG di Jakarta Timur, Pramono: Karena Spagheti
Tak lama berselang, puluhan siswa mengalami gejala mual, muntah, diare, hingga demam sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menduga menu spageti menjadi pemicu, sementara pihak BGN menduga makanan yang dikonsumsi sudah tidak dalam kondisi segar.
Saat ini BGN telah membekukan operasional SPPG Pondok Kelapa 2 untuk waktu yang tidak ditentukan. Charles mengapresiasi respon cepat BGN, namun iya menilai sanksi pembekuan sementara belum cukup mengingat dampak serius yang ditimbulkan.
Ia menyoroti temuan BGN terkait kondisi dapur, tata letak, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar di lokasi tersebut.
BACA JUGA: BGN Cek SPPG di Pondok Kelapa yang Bikin 72 Siswa Keracunan MBG
BACA JUGA: BGN Minta Maaf Buntut 72 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan Spageti MBG
Charles meminta agar penutupan permanen dijadikan standar penegakan hukum bagi setiap SPPG yang lalai menjaga higienitas.
“Kebijakan ini tidak boleh bersifat kasuistik atau terbatas pada satu kejadian saja, melainkan harus menjadi standar penegakan hukum dan pengawasan nasional,” jelas Charles.
Ia juga menjelaskan bahwa penutupan permanen adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus instrumen efek jera agar seluruh penyelenggara SPPG mematuhi standar keamanan pangan secara disiplin dan konsisten.
Lebih lanjut, Charles menegaskan tidak ada toleransi terhadap SPPG yang lalai dalam menjaga mutu makanan.
BACA JUGA: Keracunan massal pada MBG: Akibat aturan keamanan pangan hanya formalitas?
BACA JUGA: Kasus Keracunan Massal MBG, Pakar UMJ Soroti Pengawasan Gizi dan Keamanan Pangan
“Insiden keracunan di Pondok Kelapa ini merupakan bukti nyata kegagalan dalam penerapan standar keamanan pangan, higiene sanitasi, serta pengawasan mutu (quality control,Res) secara ketat dan konsisten,” ujarnya.
Charles menegaskan bahwa penutupan permanen harus menjadi peringatan keras bagi seluruh SPPG agar tidak lagi ada kejadian yang serupa.
Sebagai langkah antisipasi kedepan, Komisi IX akan mendorong penguatan pengawasan lapangan dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara lebih intensif.
Charles menekankan pentingnya skema pengawasan preventif agar program strategi nasional ini tidak justru membahayakan kesehatan generasi penerus. “Negara tidak bisa hanya menunggu baru ada tindakan setelah korban berjatuhan,” pungkasnya.(*)
*) Peserta Magang dari Universitas Trunojoyo Madura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: