KPK Mulai Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Program MBG

KPK Mulai Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Program MBG

KPK menyoroti pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk program MBG karena dinilai rawan korupsi.-Dok. Emmo-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pengadaan sekitar 25 ribu sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu menilai pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang rawan terjadi praktik korupsi.

"Tentu KPK memberikan perhatian soal itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

BACA JUGA:BGN Ungkap Alasan Beli 21 Ribu Motor Listrik untuk Program MBG

BACA JUGA:Purbaya Ngaku Baru Tahu soal Motor Listrik BGN: Telanjur Jalan, Tahun Ini Nggak Ada Lagi

Sorotan ini muncul setelah beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan ribuan motor listrik jenis trail berlogo BGN tersimpan di sebuah gudang besar di Jawa Barat. Motor tersebut diduga merupakan model Emmo JVX GT.

Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut ditujukan untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Program tersebut masuk dalam anggaran tahun 2025, sementara realisasi administrasi dan keuangan berlangsung pada 2026.

Ia menyebutkan, dari total 25.644 unit yang direncanakan, penyedia baru mampu menyelesaikan sekitar 85 persen atau sebanyak 21.801 unit.

BACA JUGA:Kepala BGN Klarifikasi Video Soal Motor Listrik MBG: untuk Operasional Kepala SPPG

BACA JUGA:Adu Hemat Biaya Servis Motor Listrik vs Motor Bensin dalam 1 Tahun

Motor listrik tersebut diklaim diproduksi di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 48,5 persen, dengan fasilitas produksi berada di Citeureup, Jawa Barat.

KPK menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap tindak pidana korupsi, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

"Terkait dengan pengadaan itu, tentu KPK juga menyoroti karena memang pengadaan barang dan jasa itu menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: