BPOM Stop Produksi Roti Okko, Terbukti Mengandung Pengawet Kosmetik!

BPOM Stop Produksi Roti Okko, Terbukti Mengandung Pengawet Kosmetik!

Bahaya Natrium Dehidroasetat, kandungan yang ada di dalam roti okko.-dok disway-

HARIAN DISWAY - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik izin edar roti Okka dari pasaran. Itu setelah ditemukan kandungan natrium dehidroasetat yang biasanya digunakan sebagai pengawet kosmetik dalam roti tersebut.

Sudah menjadi pembicaraan publik terkait roti Okka dan Aoka yang diduga mengandung pengawet kosmetik dalam bahan tambahan pangan (BTP). Namun, pada keterangan resmi BPOM, dijelaskan bahwa tidak ditemukannya kandungan natrium dehidroasetat pada sampel Roti Aoka setelah diuji pada 28 Juni 2024.

BACA JUGA:DPR Desak BPOM Segera Tanggapi Isu Roti Aoka Yang Diisukan Berbahan Berbahaya di Masyarakat

BACA JUGA:Roti Aoka Disebut Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Klarifikasi PT IBF

“Hasil pengujian menunjukkan produk (roti Aoka) tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi Roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” demikian keterangan dari BPOM.


Benarkah Roti Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik? Ini Temuan BPOM-Istimewa-

Dalam upaya pengujian lebih lanjut, BPOM melakukan inspeksi pada roti Okko di sarana produksi roti Okko PT Abadi Rasa Food, Bandung sejak 2 Juli 2024.

Hasilnya, ditemukan kandungan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. 

Kemudian juga disebutkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 bahwa penggunaan unsur kimia natrium dehidroasetat dibatasi dengan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam dalam produk kosmetik.

BACA JUGA:Teliti Sebelum Membeli, Inilah 7 Ciri Skin Care atau Makeup Berbahaya Menurut BPOM

BACA JUGA:Meskipun Ditarik dari Taiwan, BPOM RI Tegaskan Indomie Yang Beredar Aman Dikonsumsi

Zat natrium dehidroasetat juga tidak diberikan izin penggunaannya untuk produk pangan oleh BPOM.

Selain itu, BPOM juga menemukan produksi roti Okko tidak sesuai dengan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. 

Menanggapi kondisi tersebut, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko dalam pemasaran melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah produksi roti Okko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rilis pers bpom