Gaji Hakim Tak Naik Selama 12 Tahun, Prabowo Janjikan Perbaikan

Rabu 09-10-2024,10:11 WIB
Reporter : Cindy Berliana Wibowo*)
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Prabowo Subianto, presiden terpilih untuk periode 2024-2029, menekankan bahwa salah satu kunci untuk menciptakan negara yang bebas dari korupsi adalah dengan memastikan bahwa hakim-hakimnya tidak dapat dibeli.

Hal ini disampaikannya saat berbicara melalui telepon dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung DPR, Senayan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

“Percayalah bahwa kunci dari negara yang maju, negara yang baik, dan negara yang bebas korupsi adalah hakim-hakimnya tidak boleh dibeli oleh siapa pun,” kata Prabowo dengan tegas.

Pernyataan ini mencerminkan pandangannya yang kuat mengenai pentingnya integritas dalam sistem peradilan.

Prabowo juga menekankan bahwa kondisi para hakim harus dalam keadaan yang terbaik.

BACA JUGA:Gerindra Bantah Tudingan Isu Jokowi Cawe-cawe Pembentukan Kabinet Prabowo

BACA JUGA:Prabowo Peringkat 18 dari 500 Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025

“Karena itu, hakim-hakim harus kuat dan dalam kondisi terbaik yang bisa kita ciptakan. Itu tekad saya,” lanjutnya.

Ia menganggap bahwa kekuatan dan kualitas hakim sangat penting untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan.

Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bahwa perbaikan kualitas hidup dan jaminan hidup para hakim sangat penting.

“Rekam jejak ucapan-ucapan saya bisa dipelajari. Saya sangat berpendapat bahwa kualitas hidup para hakim harus diperbaiki dan mereka harus dijamin agar dapat menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya,” jelas Prabowo, menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para hakim.

Sejak lama, Prabowo memiliki tekad untuk memperbaiki remunerasi penghasilan para hakim agar lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama, asosiasi hakim mengadukan kepada pimpinan DPR bahwa gaji mereka tidak naik selama 12 tahun. Mereka mengungkapkan bahwa gaji saat ini tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk hakim yang baru diangkat, pendapatan bersih yang diterima sekitar Rp 12 juta, terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 3,5 juta dan tunjangan sebesar Rp 8,5 juta.

BACA JUGA:Jokowi dan Prabowo Diskusi Empat Mata di Hutan Kota Plataran, Ini yang Dibahas!

Kategori :