HARIAN DISWAY - Pemberitaan terkait dengan laporan poliri dengan terlapor Prof. Diatri Nari Ratih dan Yudi Utomo Imardjoko, mendapat reaksi. Pasangan suami istri yang juga dosen Universitas Gajah mada (UGM) ini memberi penjelasan melalui kuasa hukumnya, Pebrison Andries, SH.
Surat klarifikasi tersebut dikirim kepada Harian Disway yang memberitakan kasus tersebut. Andries menjelaskan, saat ini telah tercapai kesepakatan antara Prof. Diatri Nari Ratih dengan Sigit Subagyo (PT Mugi Mukti Mulia) yang pihak melapor ke Polda DI Yogyakarta.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan restorative justice. Kedua belah pihak berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan di luar jalur pengadilan. “Tidak ada niat menipu,” kata Andries dalam suratnya.
Dijelaskan, transaksi jual beli tanah yang saat ini menjadi objek laporan terjadi sebelum adanya permasalahan hukum yang melibatkan Yudi Utomo. “Jadi tidak ada niat untuk melakukan penipuan atau kecurangan dalam transaksi tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA:Guru Besar UGM Dilaporkan ke Polda DIY
BACA JUGA:Yudi Ahli Nuklir yang Buron Terancam Dipecat UGM
Terkait dengan keberadaan Yudi Utomo yang dikabarkan buron, Andries juga menjelaskan. “Bapak Yudi Utomo tidak melarikan diri atau menghindari tanggung jawab hukum,” katanya.
Dijelaskan pula, Yudi saat ini sedang menjalani pengobatan di luar negeri karena gangguan kesehatan yang serius. Melalui tim kuasa hukumnya, Yudi sudah menjalin komunikasi terbuka dengan pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Andries juga mengaku kalau saat ini terkait dengan masalah hukum yang melilit Yudi, pihaknya sedang penyelesaian melalui jalur restorative justice. “Tujuan kami adalah menyelesaikan seluruh permasalahan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Karenanya, Andries mengimbau kepada seluruh pihak media untuk menghormati privasi semua pihak yang terlibat. Karena kasus ini sedang dalam proses penyelesaian yang serius dan penuh integritas. (*)