Yudi Ahli Nuklir yang Buron Terancam Dipecat UGM

Yudi Ahli Nuklir yang Buron Terancam Dipecat UGM

Yudi Utomo Imarjoko, buronan Polda Jatim.--

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Yudi Utomo Imarjoko belum juga ditemukan oleh penyidik Polda Jatim. Ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kini, status Yudi sebagai dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) ini terancam dipecat. Itu karena sudah lebih dari dua bulan, Yudi tidak mengajar. Malah semester ini, Yudi tidak mendapat jam perkuliahan.

Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar. Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Lalu, ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2024.

Namun, saat dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka, Yudi menghindar. Pemanggilan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Sampai saat ini, penyidik belum menemukan keberadaan Yudi.

BACA JUGA:Dosen Nuklir UGM Masih Buron, Penyidik Bantah Terima Surat Sakit

BACA JUGA:Ahli Nuklir UGM Yudi Utomo Ingin Ajukan Praperadilan, MA Larang Buron Ajukan Praperadilan

Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto mengatakan, Yudi sampai hari ini belum ditemukan. Penyidik masih berusaha mencari keberadaan ahli nuklir tersebut. “Masih diburu. Ini jadi atensi penyelesaian kasus,” kata Dirmanto.

Sayangnya, saat ditanya masalah red notice untuk meminta bantuan interpol mencari keberadaan Yudi, perwira menengah dengan menengah melati tiga ini tidak memberikan respons. Ia tidak membalas.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Energi Sterila Higiena Johanes Dipa Widjaja meminta agar kepolisian segera menangkap tersangka. Ia ingin, permasalahan tersebut cepat selesai. Sehingga, Yudi bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pun Johanes meminta agar penyidik Polda Jatim berkoordinasi dengan Interpol. “Upaya yg dapat dilakukan oleh Pihak Kepolisian terhadap tersangka yang kabur ke luar negeri, yakni berkoordinasi dengan Interpol. Agar dapat diterbitkan Red Notice,” tegasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: